Pada
asalnya, hukum rekreasi adalah mubah (boleh dilakukan). Akan tetapi, rekreasi
tidak boleh menuju tempat-tempat maksiat. Karena umat Islam berkewajiban
merubah kemungkaran jika melihatnya, dan menjauhi para pelaku maksiat. Jika
umat Islam justru bergabung dengan para pelaku kemungkaran, dikhawatirkan
tertimpa adzab yang Allah Azza wa Jalla turunkan kepada mereka.
Rekreasi ke
candi termasuk mendatangi kemungkaran. Karena di sana ada patung-patung yang
disembah dan gambar-gambar makhluk bernyawa, pengunjung pun dibuat
terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadahan orang-orang musyrik. Tempat
semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan dilestarikan. Sebab, Rasulullah
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusahakan supaya sarana-sarana
(simbol-simbol) kemungkaran, terutama syirik lenyap. Pernah, beliau enggan
memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa,
sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً
فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ
الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى
رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ
اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ
الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
beliau memberitakan bahwa beliau radhiyallahu ‘anhma membeli bantal duduk yang terdapat
gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen). Ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu saja, tidak
masuk. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun melihat ketidaksukaan pada wajah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bekata: “Wahai Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, aku
bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah
aku lakukan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa pentingnya bantal duduk
ini?” ‘Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan
menggunakannya sebagai bantal.” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para pembuat
gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka:
Hidupkan apa yang telah ciptakan.” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya rumah
yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung) tidak akan dimasuki
oleh para malaikat.” (HR. Al-Bukhari, no: 5957)
Oleh karena itu, di antara kewajiban
pemerintah muslim adalah membersihkan wilayahnya dari kemungkaran-kemungkaran,
termasuk menghancurkan patung-patung dan menghapus gambar-gambar bernyawa.
Sebagaimana ditunjukkan hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الاََسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ
أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ
وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إلاَّ سَوَّيْتَهُ (وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا)
Dari Abul Hayyâj
al-Asadî, dia berkata: ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku:
“Maukah engkau aku utus kamu untuk melakukan tugas yang Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah mengutusku dengannya: yaitu
janganlah kamu membiarkan patung/gambar itu melainkan kamu hancurkan; dan
janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.”
(Pada lafazh lain: dan tidak pula gambar melainkan kamu hilangkan). (HR.Muslim:
969)
Adapun bagi
masyarakat, kewajiban mereka hanyalah memberikan nasehat dan peringatan, karena
mereka tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dengan kekuatan, dan
jika masyarakat bertindak tanpa izin pemerintah, kemungkinan akan timbul
kemungkaran yang lebih besar. Wallahu a’lam.
Sumber: bukhari.or.id
melalui: http://abuayaz.blogspot.com/ http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-rekreasi-ke-candi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar