1. Alhamdulillahi
robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa
shohbihi wa sallam.
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama
yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
Fatwa Pertama:
Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi
Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnyaAhkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnyaAhkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita
tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu
yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang
itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun
mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau
memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri
tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka
sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran
bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu
kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs.
Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu Membalas
Ucapan Selamat Natal?
Memberi ucapan selamat semacam ini pada
mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah
tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak
perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama
sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari
raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya
tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan
ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh
makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini,
Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari
agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama
itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika
Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun seorang muslim memenuhi undangan
perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini
tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap
hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa
kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum
Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu pula diharamkan bagi kaum
muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling
tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan
dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah,
pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal).
Alasannya, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam
Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya Iqtidho’
Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang
kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa
senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan
keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk
menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian dari
hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah
dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau
sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama
Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat
dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua:
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat
pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk
menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian
mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang
sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil
pernah menjadi pembantu Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit,
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk
menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana
mungkin perbuatan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi
untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non
muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah
mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang
jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga:
Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad
Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa
Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul
Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat
menarik beberapa kesimpulan:
Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan
menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal.
Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia
sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret
1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan
mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi,
cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang
menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan
jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs.
An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al
Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang
kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan
terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al
Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam
surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika
menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan selamat
natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan
hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang
muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan
selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam
merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong
dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin
menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado
(hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang
kafir pada hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama
mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk
menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke
jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya
Allah-lah yang dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Diselesaikan pada siang hari, di rumah
mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.muslim.or.id
2. Oleh : Syaikh Muhammad bin Shâlih
al-Utsamîn
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim (seperti selamat Natal) : Jika mereka memberi ucapan selamat kepada kita, bagaimana cara menjawabnya? Bolehkah kita menghadiri tempat-tempat perayaan mereka berkait dengan hari raya ini? Jika ada yang mengikutinya, apakah dia berdosa? Padahal terkadang dia melakukannya karena pura-pura, atau malu, atau merasa bersalah (jika tidak menghadiri undangan, Red.) dan berbagai sebab lainnya? Dalam masalah ini, apakah kita boleh meniru mereka?
Jawab :
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir, seperti ucapan “Selamat Natal” dan perayaan keagamaan lainnya (Imlek, Gong Xi Fa Cai - pen) , hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama’.
Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya,
Ahkâmu Ahli Dzimmah mengatakan: "Mengucapkan selamat dengan syiar-syiar
orang kafir yang merupakan kekhususan mereka, hukumnya ialah haram menurut
kesepakatan para ulama. Seperti memberikan ucapan selamat kepada mereka
berkaitan dengan hari raya mereka, ibadah mereka, dengan mengucapkan “selamat
berhari raya”, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini, kalaupun si pelaku
selamat dari kekufuran, namun ia telah melakukan sesuatu yang diharamkan.
Perbuatan seperti ini sama dengan mengucapkan “selamat” atas peribadatan
mereka. Bahkan ucapan ini lebih besar dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla dan
lebih dimurkai daripada memberikan ucapan selamat kepada peminum khamr,
pembunuh, pezina, dan lain sebagainya. Banyak orang yang tidak memiliki
perhatian terhadap din (agama) terseret dalam perbuatan seperti ini. Dia tidak
mengetahui kejelekan yang dilakukannya. Barang siapa memberikan ucapan selamat
berkaitan dengan perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka ia terancam
mendapat kemurkaan Allah Azza wa Jalla.” Selesai perkataan Ibnul-Qayyim
rahimahullah.
Memberikan ucapan selamat kepada
orang-orang kafir berkaitan dengan perayaan keagamaan (termasuk tahun baru-pen)
mereka hukumnya haram. Seperti inilah yang disebutkan oleh Ibnul-Qayyim
rahimahullah, karena dalam ucapan selamat tersebut tersirat pengakuan terhadap
syiar-syiar (simbol-simbol) kekufuran, ridha terhadap kekufuran meskipun ia
tidak ridha kekufuran itu untuk dirinya. Bagi setiap muslim diharamkan menyukai
kekufuran atau memberikan ucapan selamat kepada yang lain berkaitan dengan
kekufuran ini, karena Allah k tidak meridhai kekufuran. Allah Azza wa Jalla
berfirman:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya
Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi
hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu
itu". [QS. az-Zumar/39 : 7].
Firman Allah Azza wa Jalla.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".[QS.
al-Mâ`idah/5 : 3].
Memberikan ucapan selamat kepada mereka
bererkaitan dengan hal itu, hukumnya haram, baik ia ikut merayakan maupun
tidak. Jika memberikan ucapan selamat kepada kita berkaitan dengan hari raya
mereka, maka kita tidak perlu menjawabnya. Karena itu bukan hari raya kita.
Juga hari raya itu tidak diridhai Allah Azza wa Jalla. Karena kemungkinan hari
raya itu adalah bid’ah dalam agama mereka, atau mungkin pernah disyari’atkan
namun telah dihapus dengan agama Islam yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk semua manusia dan jin. Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barang siapa mencari agama selain
dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari
padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [QS. Ali Imrân/3 : 85].
Memenuhi undangan dalam perayaan ini
hukumnya haram. Karena memenuhi undangan ini lebih berat dibandingkan
memberikan ucapan selamat. (Dengan) menghadiri undangan, berarti ikut merayakan
bersama mereka. Begitu juga, seorang muslim diharamkan meniru mereka dengan
mengadakan acara-acara dalam hal perayaan ini, atau saling memberi hadiah,
membagi-bagi permen, makanan, meliburkan aktifitas, atau yang sejenisnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut". [HR Imam Ahmad dalam
Musnadnya, 2/50, 92].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
dalam kitabnya, Iqtidhâ Sirathil-Mustaqîm, Mukhâlafatu Ash-hâbil-Jahîm,
berkata: “Meniru-niru mereka dalam sebagian perayaan mereka menyebabkan
seseorang bangga dengan kebathilan yang ada pada mereka … Bisa jadi, hal ini
akan lebih memotivasi mereka untuk memanfaatkan momen-momen itu”. Selesai
perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Seseorang yang melakukan perbuatan ini,
berarti ia berdosa, baik melakukannya karena pura-pura, suka, malu, atau karena
faktor lainnya. Karena semua itu termasuk mudâhanah (dukukngan yang dilarang)
dalam dinullah dan menyebabkan mereka semakin mantap serta bangga dengan
agamanya.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla
agar menjadikan kaum muslimin mulia dengan agamanya, memberikan keteguhan hati,
serta menolong kaum muslimin dalam mengalahkan musuh-musuhnya. Sesungguhnya
Allah k Maha kuat dan Maha perkasa.
[Fatâwa Ulamâ al-Baladil-Harâm, hlm.
935-937].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Solo]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Solo]
BetVictor Casino | New London, United Kingdom - Mapyro
BalasHapusBetVictor 동해 출장마사지 Casino 여주 출장마사지 is 평택 출장마사지 a 100% Licensed Casino in London, UK with an RTP of 김해 출장마사지 94.68% and a minimum deposit of £10, 경산 출장샵 with a maximum of £20. Deposit Options.