Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah…
Setelah kita sepakat bahwa Islam adalah agama paripurna, kita juga harus
sepakat bahwa semua ajaran Islam akan membawa manusia pada kemaslahatan di
dunia dan akhirat. Itu artinya bahwa semua aturan Islam, yang isinya perintah
dan larangan, merupakan pilihan terbaik bagi kehidupan umat.
Sebagaimana perintah dalam Islam mengajak Anda untuk melakukan hal terbaik bagi hidup kita, demikian pula larangan dalam Islam, menghindarkan kita dari semua yang membahayakan hidup kita, baik disadari maupun tidak disadari.
Sebagaimana perintah dalam Islam mengajak Anda untuk melakukan hal terbaik bagi hidup kita, demikian pula larangan dalam Islam, menghindarkan kita dari semua yang membahayakan hidup kita, baik disadari maupun tidak disadari.
Dengan memahami prinsip ini, semoga kita lebih perhatian terhadap aturan
Allah dan berusaha untuk menerapkannya dalam aktivitas kita, meskipun bisa jadi
aturan itu bertentangan dengan kebiasaan kita. Jika sudah demikian kesadaran
Anda, bersiaplah untuk menjadi muslim yang kaffah, yang siap menerapkan setiap
aturan Islam dalam kehidupannya.
Hukum Main Catur dalam Pandangan Islam
Syaikhul Islam mengatakan:
Permainan catur, jika menyibukkan orang sehingga meninggalkan kewajibannya,
baik lahiriyah maupun yang tidak nampak maka hukumnya haram dengan sepakat
ulama. Semacam misalnya permainan catur bisa melupakan kewajiban shalat,
kemaslahatan pribadi, dan keluarga yang harus dia penuhi, amar ma’ruf nahi
munkar, silaturahmi, berbakti pada orang tua, atau kewajiban memenuhi tugasnya
sebagai pemimpin, maka hukumnya haram dengan sepakat kaum muslimin. Demikian
pula ketika permainan catur ini mengandung unsur yang haram, seperti berdusta,
sumpah palsu, khianat, judi, taruhan, kezaliman, atau membatu maksiat, atau
semua perbuatan haram lainnya, maka hukumnya haram dengan dengan sepakat kaum
muslimin. (Majmu’ Fatawa, 32:218)
Bagaimana jika permainan catur ini tidak melalaikan kewajiban dan tidak
mengandung unsur yang haram?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:
Pertama, Imam Syafii
berpendapat bahwa permainan ini hukumnya makruh.
Adz-Dzahabi menyebutkan, bahwa an-Nawawi pernah ditanya tentang permainan
catur, haram ataukah boleh? Beliau menjawab:
إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي
وحرام عند غيره . . .
“Jika itu menyebabkan orang ketinggalan shalat dari waktunya, atau bermain
dengan taruhan maka itu haram. Jika tidak, hukumnya makruh menurut Syafi’i, dan
haram menurut ulama lainnya.” (al-Kabair, 90)
Akan tetapi, kita juga perlu hati-hati, karena istilah makruh menurut para
ulama masa silam, bisa jadi tidak sebagaimana makruh sebagaimana pengertian fikih masa sekarang. Mereka menyebut makruh karena ketaqwaan mereka, sehingga
tidak berani menegaskan ini haram. Menegaskan hukum halal dan haram adalah hak
Allah Ta’ala. Sehingga mereka hanya menggunakan
ungkapan umum, dibenci, dalam arti harus ditinggalkan. Allahu a’lam.
Kedua, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Ahmad, dan sebagian ulama syafiiyah berpendapat, catur hukumnya haram. Diantara
dalilnya,
1. Firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( ) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90 –
91)
Ketika menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi mengatakan:
هذه الآية تدل على تحريم اللعب بالنرد والشطرنج قمارا أو غير قمار لأن الله
تعالى لما حرم الخمر أخبر بالمعنى الذي فيها فقال : (إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ) فكل لهو دعا
قليلُه إلى كثيره وأوقع العداوة والبغضاء بين العاكفين عليه وصد عن ذكر الله وعن
الصلاة فهو كشرب الخمر وأوجب أن يكون حراماً مثله اهـ الجامع لأحكام القرآن
Ayat ini menunjukkan haramnya bermain dadu dan catur, baik untuk judi mapun
bukan untuk judi. Karena Allah Ta’ala ketika mengharamkan khamr, Allah menyampaikan secara tersirat apa yang ada dalam permainan itu dalam
firman-Nya (yang artinya): “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan shalat.”
Maka semua permainan yang memicu terjadinya permusuhan dan saling membenci
diantara pemain, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka statusnya seperti minum khamr, sehingga harus berstatus
haram, seperti minum khamr. (Tafsir al-Qurthubi, 6:291)
2. Larangan tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya untuk main dadu.
Karena di zaman beliau, permainan itu yang baru dikenal. Melalui sabdanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير
وَدَمه
“Siapa yang bermain dadu, dia seperti mencelupkan tangannya ke daging babi
dan darahnya.” (HR. Muslim 2260).
Berkaitan dengan hadis ini, an-Nawawi mengatakan
وَهَذَا الْحَدِيث حُجَّة لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُور فِي تَحْرِيم اللَّعِب
بِالنَّرْدِ. وَمَعْنَى (صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه) أي: فِي حَال
أَكْله مِنْهُمَا ، وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا
“Hadis ini merupakan dalil Imam Syafii dan mayoritas ulama lainnya tentang
haramnya bermain dadu. Makna: ‘mencelupkan tangannya ke daging babi dan
darahnya’ sebagaimana ketika orang makan daging dan darah babi, yaitu
menyamakan haramnya bermain dadu sebagaimana haramnya makan babi.” (Syarh Shahih Muslim, 15:15)
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Siapa yang bermain dadu maka dia telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad 19521, Abu Daud 4938, Ibn
Majah 3762, Ibn Hibban dalam shahihnya 5872, dan yang lainnya. Hadis ini
dinilai hasan oleh al-Albani)
Dari riwayat ini, para sahabat menghukumi permainan catur dengan
menggunakan qiyas (analogi) hukum untuk
dadu.
3. Keterangan sahabat tentang catur
a. Dari Maisarah an-Nahdi, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu pernah melewati sekelompok orang yang
bermain catur, kemudian beliau menyitir ayat:
مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beri’tikaf (memperhatikan)
kepadanya?” (QS. Al-Anbiya: 52)
Keterangan Ali ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26158.
Dalam riwayat Baihaqi, terdapat pernyataan yang semisal, hanya saja ada
tambahan:
لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْرًا حَتَّى يُطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ
يَمَسَّهَا
“Seseorang menyentuh bara api sampai bara itu mati, itu lebih baik baginya
dari pada dia menyentuh catur.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan ash-Shughra no. 3348 dan Syuabul Iman, no. 6097)
Imam Ahmad mengatakan:
أصح ما في الشطرنج قول علي رضي الله عنه
Riwayat paling shahih tentang catur adalah keterangan Ali bin Abi Thalib. (asy-Syarhul Kabir Ibn Qudamah, 12:45)
هي شَرٌّ من النرد
“Permainan itu lebih buruk dari pada dadu.”
Juga diriwayatkan dari Ibnu Syihab, bahwa sahabat Abu Musa al-Asy’ari
pernah mengatakan:
لَا يَلْعَبُ بِالشِّطْرَنْجِ إِلَّا خَاطِئٌ
“Tidak ada yang bermain catur, kecuali orang yang berdosa.”
Sementara itu, dari Abu Ubaidillah bin Abu Ja’far, bahwa Abu Said al-Khudri
membenci bermain catur.
Ibnu Syihab az-Zuhri juga pernah ditanya tentang bermain catur, kemudian
beliau menjawab:
هِيَ مِنَ الْبَاطِلِ وَلَا يُحِبُّ اللهُ الْبَاطِلَ
“Itu termasuk kebatilan dan Allah tidak mencintai kebatilan.”
Semua riwayat sahabat di atas disebutkan oleh al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, no. 6097.
Dari Ibnu Abi Laila, dari al-Hakam, beliau berkomentar tentang permainan
catur:
كَانُوا يُنْزِلُونَ النَّاظِرَ إِلَيْهَا كَالنَّاظِرِ إِلَى لَحْمِ
الْخِنْزِيرِ، وَالَّذِي يُقَلِّبُهَا كَالَّذِي يُقَلِّبُ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ
“Para sahabat menganggap orang yang melihat papan catur sebagaimana orang
yang melihat daging babi. Sementara orang yang menggerakkan pion catur seperti
orang yang membolak-balikkan daging babi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no.26160)
4. Keterangan Ulama
Ibnu Qudamah mengatakan:
وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم
“Untuk main catur, sama haramnya dengan main dadu.” (al-Mughni, 14:155)
Dalam kumpulan dosa-dosa besar, adz-Dzahabi mengatakan:
وأما الشطرنج فأكثر العلماء على تحريم اللعب بها سواء كان برهن أو بغيره أما
بالرهن فهو قمار بلا خلاف وأما إذا خلا عن الرهن فهو أيضا قمار حرام عند أكثر
العلماء . . . وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب
رحمه الله تعالى :
“Tentang permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan
taruhan maupun tanpa taruhan. Jika dengan taruhan maka statusnya judi, tanpa
ada perselisihan ulama. Jika tanpa taruhan, itu juga termasuk judi menurut
mayoritas ulama.” (al-Kabair, 89)
Disadur dari Fatwa Islam, no. 14095
HUKUM BERMAIN CATUR SELAIN PADA WAKTU-WAKTU SHALAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bermain catur dengan syarat-syarat sebagai berikut : Tidak terus menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib ? Mohon penjelasannya !
Jawaban.
Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan.
Pertama.
Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar". [Al-bukhari dalam bab Bad'u Al-Khalqi 2336 ; Muslim dalam bab Al-Libas 85-2106]
Kedua.
Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka sehala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firmannya.
"Artinya : Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". [Al-Maidah : 91]
Alasan lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan sesama pemain, dimana seseorang bisa saja mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu, permainan catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang saja (hanya dalam permainan catur saja) dan dapat melemahkan akal sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.
Konon dikatakan bahwa orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke bidang lain yang membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan mereka sebagai orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka permainan catur diharamkan.
Jika permainan catur tanpa menggunakan uang atau tnap berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian.
[Al-As'ilah Al-Muhimmah, hal. 17, Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bermain catur dengan syarat-syarat sebagai berikut : Tidak terus menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib ? Mohon penjelasannya !
Jawaban.
Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan.
Pertama.
Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar". [Al-bukhari dalam bab Bad'u Al-Khalqi 2336 ; Muslim dalam bab Al-Libas 85-2106]
Kedua.
Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka sehala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firmannya.
"Artinya : Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". [Al-Maidah : 91]
Alasan lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan sesama pemain, dimana seseorang bisa saja mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu, permainan catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang saja (hanya dalam permainan catur saja) dan dapat melemahkan akal sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.
Konon dikatakan bahwa orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke bidang lain yang membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan mereka sebagai orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka permainan catur diharamkan.
Jika permainan catur tanpa menggunakan uang atau tnap berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian.
[Al-As'ilah Al-Muhimmah, hal. 17, Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar