muter

Laman

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Kami mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

(( مَنْ كانت الدنيا هَمَّهُ فَرَّق الله عليه أمرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بين عينيه ولم يَأْتِه من الدنيا إلا ما كُتِبَ له، ومن كانت الآخرةُ نِيَّتَهُ جَمَعَ اللهُ له أَمْرَهُ وجَعَلَ غِناه في قَلْبِه وأَتَتْهُ الدنيا وهِيَ راغِمَةٌ

“Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)“.

HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.

Minggu, 16 Desember 2012

Bolehkah Wanita Ikut Berorganisasi


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Saya adalah mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi di Jawa Tengah. Di program studi yang saya ambil (psikologi) kebanyakan siswanya adalah wanita, oleh karena itu pengurus organisasi-organisasi kampus di program studi kami pun cenderung dijalankan oleh wanita, yang mau saya tanyakan:
  1. Bolehkah wanita aktif dalam organisasi,dalam hal ini organisasi yang ingin saya masuki adalah rohis?
  2. Seberapa jauh wanita boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan di luar rumah?
  3. Batasan-batasan gerak seorang wanita itu seberapa jauh?
Sekian pertanyaan saya, saya harap Ustad bersedia menjawabnya. Saya sangat membutuhkan jawaban Ustad untuk pertimbangan langkah saya di dunia kampus yang baru saya hadapi. Terima Kasih. Jazakumullahu khair.
Jawaban Ustadz:
‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Wanita dibolehkan aktif dalam organisasi yang tidak bercampur dengan laki-laki, dan kegiatan organisasi tersebut tidak bertentang dengan sifat-sifat kewanitaan tetapi bergerak dalam hal membina kepribadian wanita yang sholehah, seperti dalam bidang ilmu agama (pengajian), keterampilan membina keluarga yang sakinah, kesehatan, dakwah dan sosial. Wanita tidak dilarang mengikuti kegiatan di luar rumah selama tidak berbaur dengan laki-laki serta dalam waktu dan tempat yang wajar, tidak dilakukan pada waktu atau pada tempat yang dapat mengundang fitnah.
Adapun batasan gerak seorang wanita, islam tidak membatasi wanita untuk keluar rumah seperti tidak boleh lebih dari sekian kali dalam sehari atau tidak boleh melebihi jarak sekian kilo meter, tetapi Islam mengatur, kalau keluar rumah harus menutup aurat dan dalam rangka ada keperluan bukan untuk mejeng kesana-sini, seperti untuk menuntut ilmu, ziarah karib kerabat atau teman, membeli kebutuhan keluarga dan sebagainya, kalau jarak memakan waktu satuhari-satu malam maka harus bersama mahram. Wallahu a’lam. (Silahkan baca buku-buku yang berbicara tentang kepribadian seorang muslimah).
***
Penanya: Dyah Permatasari
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-ikut-berorganisasi/#ixzz2FG7fys4f

Read more about aurat by www.konsultasisyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Radio Rodja 756AM